Visi & Misi
Visi :
Misi :
Definisi Penjaminan Mutu STIEBALIKPAPAN
- Menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi setiap prodi menetapkan visi dan misi prodinya;
- Visi setiap prodi dijabarkan menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu (butir butir mutu);
- Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan menurut visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholders;
- Menetapkan organisasi dan mekanisme penjamin mutu;
- Mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan
Tugas Umum Badan Penjaminan Mutu STIEBALIKPAPAN
Mengembangkan perangkat dan panduan penjamin mutu program akademik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan non-akademik, yang bersifat umum.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjamin mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik.
Melaksanakan kajian-kajian/audit terhadap hasil pelaksanaan penjamin mutu yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik.
Menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor, dengan tembusan sebagai masukan Senat Akademik.